Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa (1) akibat harta bersama sebagai mahar perkawinan poligami tanpa izin. (2) pembagian harta bersama yang telah menjadi mahar perkawinan poligami tanpa izin apabila terjadi perceraian dengan istri pertama. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Sumber Data yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) akibat harta bersama sebagai mahar perkawinan poligami tanpa izin, maka penggunaan harta bersama tersebut dianggap cacat hukum karena tidak adanya persetujuan pihak lain yang juga memiliki hak yang sama atas harta bersama tersebut. Harta bersama yang digunakan tanpa izin tersebut harus dikembalikan pada posisi awal seperti sebelum terjadinya pengalihan hak. (2) pembagian harta bersama yang telah menjadi mahar perkawinan poligami tanpa izin apabila terjadi perceraian dengan istri pertama mengenai besaran pembagian harta besama yaitu diatur dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam. Pasal-pasal yang mengatur baik yang diatur dalam Pasal 128 KUHPerdata maupun dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam suami istri memperoleh masing-masing seperdua dari harta bersama tersebut.
Copyrights © 2023