Penelitian ini ditujukan guna mengetahui dan menganalisa (1) implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perdata umum melalui sistem e-Court di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B dan (2) faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan e-Court dalam penyelesaian perkara perdata umum di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris yang memiliki sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel menggunakan metode purposive sampling. Hasil penelitian yang diperoleh diolah dan dianalisa dengan analisis kualitatif. Adapun hasil peneltian ini adalah (1) Pengadilan Negeri Singaraja telah mengimplementasikan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan namun asas cepat belum terlaksana secara maksimal karena masih terdapat beberapa perkara perdata umum yang waktu penyelesaiannya melebihi 5 (lima) bulan sehingga melampaui ketentuan yang diatur pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014, sebagian besar meliputi perkara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dan (2) Pelaksanaan e-Court dalam penyelesaian perkara perdata umum dipengaruhi faktor pendukung dan penghambat yang terdiri dari internal pengadilan dan eksternal dari pihak yang berperkara. Implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perdata umum melalui e-Court di Pengadilan Negeri Singaraja beserta faktor-faktor yang mempengaruhi jika dikaitkan dengan teori efektivitas hukum yang dipaparkan oleh Lawrence M. Friedman dan Soerjono Soekanto belum berjalan secara efektif karena belum optimalnya struktur hukum, budaya hukum, beserta sarana dan fasilitas.
Copyrights © 2023