Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan hak seorang janda akibat perceraian atas harta bersama dalam perspektif Hukum Adat Bali pada Desa Adat Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, untuk mengetahui akibat hukum terhadap kedudukan dan hak seorang janda dari harta bersama secara adat di Desa Adat Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, serta untuk mengetahui bagaimana Desa Adat dalam mengakomodasi hak seorang janda terhadap harta bersama dalam awig-awig Desa Adat Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Adapun jenis penelitian adalah penelitian hukum yuridis empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di Desa Adat Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Teknik penentuan sampel digunakan teknik non propability sempling dengan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sempling dan teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kedudukan seorang perempuan setelah bercerai akan menjadi seorang janda yang memiliki hak terhadap harta bersama, untuk hak terhadap harta bersama seorang janda tetap memiliki hak dan mendapatkan hasil dari harta yang dibagikan tersebut sama rata dengan asas keikhlasan kedua belah pihak namun apabila tidak ada permintaan pembagian harta bersama akan jatuh pada pihak laki-laki karena menganut sistem patrilinial. (2) Akibat hukum pembagian harta bersama yaitu hutang dalam perkawinan akan ikut dibagi, kurang rasa keadilan karena hak pemeliharaan anak akan jatuh pada pihak bapak/ purusa, kurangnya jaminan hukum karena pembagian harta akan dilakukan dengan asas keiklasan. (3) Dalam awig-awig sudah membahas tentang pembubaran harta bersama dalam Pawos 49 “pagunakaya polih pahan pada” namun belum merinci, pembagian harta bersama akan berbeda apabila atas kemauan bersama secara ikhlas dan kemauan satu pihak dan pihak lainnya menolak.
Copyrights © 2023