Kesehatan mental atau jiwa menurut UU No. 18 Tahun 2014 adalah kondisi di mana seseorang dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut sadar akan kemampuannya sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu berkontribusi bagi masyarakatnya. UNICEF (2021) melaporkan bahwa anak-anak dan remaja rentan mengalami gangguan kesehatan mental, salah satu penyebabnya adalah penggunaan media sosial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan antara intensitas frekuensi penggunaan media sosial Tiktok dengan gangguan kesehatan mental pada siswa kelas XI SMAN 3 Sampit tahun 2024. Penelitian ini bersifat analisis kuantitatif dengan desain penelitian Retrospektif, sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah 119 siswa dengan teknik Cluster Random Sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah siswa yang mengakses Tiktok dengan intensitas frekuensi tinggi lebih banyak, yaitu intensitas frekuensi tinggi 67 siswa (56,3%), intensitas frekuensi rendah sebanyak 52 siswa (43,7%), siswa dengan gangguan kesehatan mental ringan 84 siswa (70,6%), 35 siswa (29,4) mengalami gangguan kesehatan mental yang parah. Disimpulkan bahwa terdapat hubungan antara intensitas frekuensi penggunaan media sosial Tiktok dengan gangguan kesehatan mental pada remaja siswa SMAN 3 Sampit pada tahun 2024. Dengan hasil uji korelasi Sparmanrank Sig(2-tailed) 0,032 0,05 koefisien korelasi 0,197 arah hubungan positif, koefisien korelasinya sangat lemah
Copyrights © 2024