Nusaibah binti Ka’ab merupakan putri dari pasangan suami istri Ka’ab bin Amr dan ar-Rabbab binti Abdullah yang berasal dari Bani Najjar di Madinah. Nusaibah telah menikah 2 kali dan dari pernikahan tersebut ia dikaruniai 4 orang putra. Ia banyak menorehkan prestasinya dalam berbagai peperangan, salah satunya ialah Perang Uhud. Perang Uhud terjadi pada 23 Maret 625 M yang pecah karena adanya upaya balas dendam masyarakat Quraysy akibat kekalahannya dalam Perang Badar. Pasukan Muslim mengalami kekalahan karena acuhnya pasukan pemanah terhadap perintah Rasulullah. Dalam Perang Uhud tersebut, ia berperan sebagai penyedia air dan perawat akan tetapi saat Rasulullah berhasil diserang, ia kemudian terjun ke medan perang untuk melindungi Rasulullah. Penelitian ini menggunakan metode sejarah dengan 4 (empat) tahap di dalamnya, yakni heuristik, verifikasi, interpretasi, dan historiografi. Sementara pendekatan yang digunakan ialah pendekatan historis dan teorinya ialah teori peran menurut Biddle dan Thomas. Tujuan penelitian ini ialah untuk memberikan wawasan kepada khalayak umum, terutama kalangan wanita tentang salah satu muslimah yang kiprahnya dapat dijadikan suri tauladan.
Copyrights © 2024