Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam
Vol 11, No 1 (2024): ISLAMIC LAW

Pernikahan Sirri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Pencatatan Perkawinan Menurut Ketentuan Yang Berlaku Di Indonesia (Hukum Positif)

Firdaus, Muhammad Rizal (Unknown)
Maskur, Ali (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2024

Abstract

Pernikahan dalam hukum Islam unik karena berfungsi sebagai penghubung yang sangat kuat, atau mitsaqon ghalidhan, untuk memenuhi perintah Allah dan beribadah kepada-Nya karena melakukan hal tersebut. Salah satu definisi pernikahan siri adalah “bentuk pernikahan yang dilakukan secara hukum agama atau secara adat istiadat, dan juga tidak diumumkan pada halayak yang ramai serta tidak dicatatkan secara resmi di kantor pegawai pencatat nikah. Namun, apabila tidak ada pencatatan dalam suatu perkawinan maka tidak menyebabkan perkawinan yang sah menurut agama batal karna hukum, namun dapat dibatalkan. hukum islam dan hukum positif tentang pernikahan siri adalah subjek penelitian ini. Dalam penelitian ini, fokus terhadap pendekatan hukum normatif atau doktrinal dan metode pengumpulan data deskriptif kualitatif menggunakan dokumentasi dan analisis deskriptif. Kajian hukum positif tentang nikah sirri mengacu pada prinsip-prinsip Undang-undang perkawinan dan Peraturan Pemerintah. Kajian hukum islam tentang nikah siri mengacu pada Alquran dan Hadis. Nikah sirri dianggap sebagai pernikahan yang tidak memiliki legalitas berdasarkan hukum positif Indonesia. Itu berarti tidak memiliki kekuatan hukum. Walaupun, sesuai dengan rukun dan syarat nikah, perkawinan sirri itu sah menurut hukum agama.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JSHI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam is a journal published by the Faculty of Sharia and Law, Islam Nahdlatul Ulama University, Jepara Indonesia. The journal focuses on Islamic law studies, such as Islamic family law, Islamic criminal law, Islamic political law, Islamic economic law, Islamic ...