Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam
Vol 12 No 1 (2025)

PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENGANIAYAAN BERAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 2014 (Studi Putusan Nomor: 102/Pid.B/2020/PN Bik)

Leonardo Norandi Sitorus (Unknown)
Deny Guntara (Unknown)
Muhamad Abas (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2025

Abstract

Memastikan bahwa orang dapat menikmati hak-hak yang dilindungi oleh hukum dan melindungi hak asasi manusia yang telah dilanggar oleh orang lain adalah tujuan utama perlindungan hukum. Dengan kata lain, perlindungan hukum mencakup beberapa langkah yang wajib diambil oleh aparat penegak hukum untuk menciptakan rasa aman secara fisik dan mental dari gangguan dan bahaya. Dengan menggunakan putusan No. 102/Pid.B/2020/PN Bik sebagai titik tolak, tulisan ini berusaha untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan korban penganiayaan tidak terpenuhi hak-haknya dan menggali lebih jauh upaya perlindungan hukum bagi korban penganiayaan berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Penulis melakukan penelitian yuridis normatif ini dengan kesimpulan sebagai berikut: (1) korban tidak mengetahui adanya LPSK; dan (2) dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memuat tuntutan ganti rugi. Namun demikian, negara telah berupaya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban tindak pidana melalui LPSK. Oleh karena itu, pendidikan mengenai hak-hak korban dan tanggung jawab LPSK untuk memastikan hak-hak tersebut terpenuhi semakin penting. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Penganiyaan, Korban.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

YUSTISI

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Hukum Yustisi adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jurnal Hukum Yustisi memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang terdepan dalam menyebarluaskan dan ...