Dalam proses penelitian hukum, tentunya diharuskan mencantumkan dengan jelas mengenai cara bagaimana penelitian hukum itu dibuat sehingga memberikan suatu kesimpulan dari hasil penelitiannya. Dengan demikian penelitian ini bertujuan memberikan cara atau proses dari sebuah penelitian hukum melalui mekanisme alat bantu yakni paradigma, teori dan konsep yang saling berkesinambungan dengan penelitian hukum. Penelitan ini menggunakan metode penelitian deskriptif analysis serta memakai jenis data kualitatif yang bermaksud untuk memahami fenomena dalam subjek penelitian. Peneliti menggunakan sumber data sekunder mengumpulkan data lewat dokumen dan laporan historis yang termaktub di dalamnya. Sehingga teknik pengumpulan data yang digunakan oleh peneliti berupa teknik study kepustakaan memakai buku dan artikel untuk penelitian. Teknik analisis data peneliti adalah deduktif dengan yang bertujuan untuk mendalami fenomena tertentu. Hasil penelitian ini mengungkapkan paradigma merupakan sebuah madzhab atau pendapat para ahli untuk dijadikan referensi suatu teori. teori merupakan suatu asas bagi hukum. Sehingga dalam kerangka penelitian haruslah memiliki dasar yang menjadi pijakan dalam setiap asumsi, perspektif dan bahkan dalam menentukan suatu kesimpulan. Demikian dalam hal penelitian hukum, konsep merupakan pemetaan awal terhadap analisis kasus hukum atau telaah undang – undang dan lain sebagainya yang menjadi objek penelitian. Kata Kunci : Paradigma, Teori, Konsep, Penelitian Hukum.
Copyrights © 2025