Studi ini ingin mengetahui Fatwa Tarjih Muhammadiyah mengenai nikah hamil dengan penelitian library recearch, pengumpulan data bergantung pada bahan-bahan perpustakaan yang relevan dengan masalah yang dibahas. Data utama yang dikumpulkan berupa data skunder dalam bentuk peraturan, buku-buku, jurnal yang menjadi afiliasi dalam penelitian ini. Majelis Tarjih dan Tajdid dalam berijtihad menerapkan analisis ushul fiqh serupa dengan metode ijtihad umum, namun dengan pendekatan operasional yang khas. Dalam menghadapi pertentangan dalil, mereka lebih memilih kompromi dibandingkan penetapan atau pembatalan hukum. Majelis ini mengadopsi tiga pendekatan utama: bayani, burhani, dan irfani dalam memecahkan masalah. Dalam beberapa fatwa terkait hukum keluarga, Majelis Tarjih dan Tajdid menekankan aspek maqashid al-syari'ah, yang mencakup lima dasar utama: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pendekatan ini menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip syariah dalam penetapan hukum keluarga, dengan perhatian khusus pada tujuan dan maslahat yang lebih luas. Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengenai wanita dalam keadaan hamil, boleh menikah dengan laki-laki yang menghamilinya Kata kunci: Nikah Hamil; Fatwa; Majelis Tarjih Muhammadiyah
Copyrights © 2025