Hukum adat seperti Bin-Sabin memainkan peran penting dalam menjaga keteraturan sosial di Madura, khususnya dalam konteks kepemilikan barang. Tradisi ini menunjukkan kemampuan masyarakat untuk menciptakan mekanisme internal dalam menyelesaikan permasalahan sosial tanpa melibatkan hukum formal. Penelitian ini bertujuan untuk mendokumentasikan, menganalisis, dan mengeksplorasi relevansi Bin-Sabin dalam konteks hukum adat dan modernisasi, serta mengidentifikasi potensi integrasinya ke dalam sistem hukum formal sebagai penghormatan terhadap nilai-nilai lokal. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi fenomenologi, desain ini dipilih untuk mengeskpolrasi fenomena secara mendalam tentang praktik Bin-Sabin di Madura. penelitian ini mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang dianalisis dengan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bin-Sabin tidak hanya berfungsi sebagai tanda kepemilikan tetapi juga memperkuat solidaritas dan harmoni sosial, sejalan dengan konsep living law menurut Eugen Ehrlich. Bin-Sabin diakui dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, meskipun pengakuan formalnya masih menghadapi tantangan harmonisasi dengan hukum nasional. Praktik ini mencerminkan keberhasilan hukum adat dalam menjaga hak milik dan menciptakan harmoni sosial tanpa memerlukan sanksi formal, sehingga tetap relevan dalam sistem hukum modern dan perubahan zaman. Kata Kunci: Bin-Sabin, Living Law, Madura, Harmonisasi Hukum.
Copyrights © 2025