Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan oleh aparat penegak hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam kenyataan justru semakin intensif dilakukan penegakan hukum, semakin meningkat peredaran dan penyalahgunaan narkotika terutama pelaku yang berstatus sebagai pengguna di wilayah hukum Polres Inhil. Faktor penjatuhan sanksi pidana tidak memberikan efek jera terhadap para pelakunya. Sehingga dicari alternatif lain yang bersifat non penal yaitu melalui rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika. Penelitian ini fokus terhadap dua pokok permasalahan, yaitu : Bagaimana Bentuk Pencemaran Nama Baik Terkait Dengan Implementasi Hak Kebebasan Berpendapat Di Indonesia serta Bgaimana Perlindungan Terhadap Kebebasan Berpendapat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pengguna Narkotika Oleh Penyidik Kepolisian Resor Indragiri Hilir serta Hambatan Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pengguna Narkotika Oleh Penyidik Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Indragiri Hilir. Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang mempunyai objek kajian mengenai Penerapan Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika Oleh Penyidik Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Indragiri Hilir. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Penerapan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika oleh penyidik Polres Indragiri Hilir dilakukan dengan mengkualifikasi pelaku sebagai pengedar maupun pelaku sebagai penyalahguna Narkotika yang didasarkan pada mekanisme penyidikan sampai dengan pemberkasan perkara. Penyidik mengkonstruksikan kasus penyalahguna narkotika kedalam rehabilitasi yakni pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dari banyaknya barang bukti, dilakukan asesmen oleh tim TAT yang dibentuk BNN. Hambatan dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika oleh penyidik kepolisian di wilayah hukum Kepolisian Resor Indragiri Hilir meliputi :Kurang Koperatifnya Pihak Keluarga; Keterbatasan Fasilitas; Kurangnya Koordinasi; Kondisi Kesehatan Korban. Kata kunci: Penerapan, Rehabilitasi, Penyidik, Kepolisian Resor Indragiri Hilir.
Copyrights © 2025