Masalah nikah paksa sebagai sanksi untuk zina yang melibatkan anak adalah isu kompleks yang memerlukan perhatian serius terhadap perlindungan hak anak. Dalam sistem hukum adat dan hukum positif, nikah paksa sebagai hukuman tidak hanya bertentangan dengan prinsip perlindungan hak anak tetapi juga dapat melanggar hak-hak dasar seperti hak untuk memilih pasangan hidup dan hak untuk hidup tanpa paksaan. Nikah paksa sering diterapkan sebagai bentuk hukuman atau solusi untuk mengatasi perbuatan zina yang melibatkan anak. Namun, praktik ini membawa risiko signifikan terhadap kesejahteraan anak, termasuk dampak psikologis, sosial, dan pendidikan. Sistem hukum modern menekankan bahwa keputusan yang memengaruhi anak harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak, termasuk hak untuk bebas dari paksaan pernikahan. Kata kunci: Nikah Paksa, Perlindungan Anak, Zina, hak Anak.
Copyrights © 2025