Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang ijtihad sebagai sarana yang paling efektif untuk mendukung tetap tegak dan eksisnya hukum Islam serta menjadikannya sebagai tatanan hidup yang up to date yang sanggup menjawab tantangan zaman. Bagi mereka yang tidak memiliki kapasitas untuk berijtihad maka diharuskan mengikuti (taqlid) terhadap hasil ijtihad tertentu. Selain itu juga bertalfiq yaitu mengambil atau mengikuti suatu hukum tentang suatu peristiwa dengan mengambilnya dari berbagai madzhab. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data visual untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistik terhadap perbedaan antara ijtihad, ta’lid dan talfiq serta aplikasinya dalam Islam Kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa temuan penelitian menunjukkan bahwa Keengganan melaksanakan ijtihad banyak dipengaruhi perasaan cukup mengikuti apa yang telah ditetapkan imam mazhab sebelumnya. Konsekuensinya taqlid menjadi pilihan ideal. Untuk itu, ulama sepakat untuk tidak melarang pada kasus talfiq intiqal mazhab (pindah mazhab) lebih dari satu qadliyyah. Sedangkan talfiq muncul karena taqlid. Dimana ada keharusan untuk mengikuti mazhab tertentu di satu sisi. sedangkan di sisi lain ada banyak problem di dalamnya yang tidak bisa dijawab oleh hanya satu mazhab. Kata Kunci : Ijtihad, Taqlid, Talfiq, Urgensi, Islam.
Copyrights © 2023