Kecelakaan yang sering terjadi di jalanan mendorong badan legislatif untuk membuat UndangâUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebenarnya, UndangâUndang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah banyak mengatur tentang urusan lalu lintas tetapi karena perkembangan cara berlalu lintas sehingga peraturan yang terdapat di UndangâUndang No. 14 Tahun 1992 tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti dengan peraturan terbaru yang terdapat dalam UndangâUndang No. 22 Tahun 2009. Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 telah dilakukan kepolisian tetapi masyarakat ada yang menerima peraturan tersebut (pro) dan ada yang tidak menerimanya (kontra). Tujuan kegiatan pengabdian ini, yaitu: a) mengetahui pengaturan lalu lintas dalam UU No. 22 Tahun 2009, b) mengetahui dampak pelanggaran lalu lintas, c) mengetahui bentuk sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar UU No. 22 Tahun 2009. Berdasarkan pengamatan tim selama melaksanakan kegiatan, peserta nampak serius dan sungguh-sungguh dalam mengikuti acara sampai akhir. Sebagai bukti adalah terjalinnya sikap pro aktif dengan bertanya sehingga terjadi interaksi. Tim pengabdian memberikan saran agar kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara berkelanjutan ataupun sosialisasi kesadaran hukum dengan materi yang lain karena di masyarakat pedesaan ternyata banyak pemahaman hukum yang belum diketahui.
Copyrights © 2013