Perdagangan online dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) semakin berkembang pesat, memberikan kemudahan bagi konsumen untuk melakukan transaksi tanpa pembayaran di muka. Namun, pembatalan sepihak oleh konsumen dalam transaksi ini menimbulkan persoalan hukum dalam perspektif hukum perdata, khususnya terkait dengan kewajiban yang tercipta dalam perjanjian antara penjual dan pembeli. Artikel ini menganalisis dampak pembatalan sepihak oleh konsumen dalam transaksi COD berdasarkan ketentuan hukum perdata Indonesia, terutama yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pembatalan sepihak dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak dan menimbulkan hak bagi penjual untuk menuntut ganti rugi akibat kerugian yang timbul. Meskipun konsumen memiliki hak untuk membatalkan transaksi dalam kondisi tertentu, pembatalan yang tidak sesuai dengan perjanjian dapat merugikan penjual dan menyebabkan ketidakseimbangan dalam transaksi. Oleh karena itu, penting untuk menyusun syarat dan ketentuan yang jelas dalam setiap transaksi online, serta memastikan adanya pemahaman yang baik antara kedua belah pihak untuk menghindari konflik dan menegakkan hak serta kewajiban yang adil.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025