Abstrak: Eksekusi jaminan fidusia berdasarkan UU Fidusia dapat dilakukan melalui penjualan sendiri dengan titel eksekutorial , namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2029 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, hanya bisa dilakukan melalui pengadilan negeri jika tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur. Debitur harus menyerahkan objek jaminan fidusia secara suksrela dan apabila penerima fidusia melakukan pengambilan secara paksa, maka debitur dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada kepastian hukum bagi debitur dan kreditur Perkembangan eksekusi jaminan fidusia juga terlihat pada Pasal 119 UU No. 4 Tahun 2023, yang telah memberikan kepastian sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya dapat langsung melaksanakan eksekusi atau penjualan terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaanya sendiri tanpa melalui proses pengadilan.Kata Kunci: Eksekusi, Jaminan Fiducia, Kreditur, Debitur.
Copyrights © 2025