Perkawinan anak merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi oleh Indonesia, dengan dampak yang luas pada kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak. Meskipun pemerintah telah mengubah batas usia perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan usia minimum menjadi 19 tahun untuk kedua pasangan, praktek ini tetap marak terjadi. Analisis ini mengeksplorasi berbagai faktor penyebab perkawinan anak di Indonesia, termasuk aspek sosial, ekonomi, dan budaya, dengan menggunakan metode snowball sampling dan analisis perspektif kaya. Studi ini juga menyoroti peran pandemi COVID-19 yang diduga memperburuk angka perkawinan anak. Melalui pengumpulan data dari berbagai narasumber dan kajian literatur, penelitian ini mengidentifikasi tantangan dalam penegakan kebijakan yang ada serta pentingnya pendekatan pentahelix untuk menciptakan strategi pencegahan yang lebih efektif. Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun telah ada kemajuan dalam regulasi, masih diperlukan langkah-langkah yang lebih komprehensif dan kolaboratif untuk mengatasi permasalahan perkawinan anak secara menyeluruh di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024