Merek mempunyai fungsi yang penting dalam dunia bisnis untuk melancarkan dan meningkatkan perdagangan barang dan jasa. Merek juga merupakan suatu alat yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan yang satu dengan yang lainnya. Dengan merek maka dapat ditunjukan ciri dari asal usulnya suatu barang atau jasa yang sekaligus menjadi pembeda bagi barang-barang dan jasa-jasa tersebut. Oleh sebab itu, Merek harus mendapatkan perlindungan sebagai bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sebagai bagian dari HAKI ketentuan mengenai Merek di Indonesia telah diatur di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis mengangkat dua rumusan masalah dalam penulisan ini. Pertama sejauh mana urgensi dan fungsi merek dalam dunia bisnis demi terjaminnya Perlindungan HAKI, kedua, bagaimana bentuk-bentuk perlindungan terhadap Merek dalam dunia bisnis demi terjaminnya perlindungan HAKI? Adapun Metode Penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan kemudian data di analisis secara kualitatif. Pada akhirnya hasil penulisan ini bertujuan ingin menekankan seberapa pentingnya merek sebagai tanda pembeda atas barang dan /atau jasa dari sebuah produk yang satu dengan lainnya dalam dunia bisnis serta dengan diperolehnya Hak atas Merek terhadap barangdan/atau jasa maka dapat melindungi kepentingan produsen dan konsumen secara seimbang dalam dunia bisnis dan perdagangan.Kata Kunci: merek; hak merek; hak kekayaan intelektual; bisnis
Copyrights © 2025