Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap perlindungan hak cipta, dmei menciptakan tantangan baru bagi pencipta karya untuk mempertahankan hak ekonomi dan moral mereka. Pembajakan secara online, distribusi karya yang mudah melalui plaform digital, dan perubahan perilaku konsumen yang sering mengakses konten secara gratis memperburuk masalah ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai dinamika hak cipta di era digital, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam melindungi hak cipta, serta mengevaluasi upaya penegakan hukum yang telah dilakukan, dengan studi kasus pada penutupan web pembajakan IndoXXI. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun teknologi seperti watermark digital, sistem pelacak konten, dan blockchain dapat membantu melindungi hak cipta, tantangan dalam penegakan hukum dan adaptasi regulasinya tetap menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan edukasi masyarakat, penguatan kolaborasi antara pemerintah, industri, dan organisasi internasional, serta percepatan adaptasi hukum untuk menghadapi tantangan dari perkembangan teknologi.
Copyrights © 2024