Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh pandangan autentik dari ulama klasik, Imam Al Qurthubi, mengenai penerapan sistem bunga dalam platform Shopee Pay Later. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan hermeneutika untuk mengkaji pendapat Imam Al Qurthubi yang tercantum dalam Tafsir Al Qurthubi, terutama pada Surat Al-Baqarah ayat 275 yang membahas tentang riba. Di era digital modern ini, dunia telah mengalami perubahan signifikan, terutama dalam hal muamalah, sehingga banyak transaksi jual beli yang semakin jauh dari hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pandangan Imam Al Qurthubi terkait penerapan sistem bunga dalam platform Shopee Pay Later dengan menganalisis tafsir beliau dalam kitab Tafsir Al Qurthubi. Dalam karyanya, Imam Abdullah Al Qurthubi dengan tegas menolak sistem bunga (riba) dalam ekonomi modern dan menganggapnya sebagai bentuk riba modern yang merugikan masyarakat. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya literatur dalam bidang ekonomi Islam, khususnya mengenai pandangan tentang sistem bunga dalam ekonomi kontemporer.
Copyrights © 2025