Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pencatatan nikah online di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selebar Kota Bengkulu berdasarkan Keputusan Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. DJ/369 Tahun 2013 tentang penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan kategori penelitian lapangan. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan kuisioner menggunakan metode purposive sampling terhadap pegawai KUA dan pendaftar nikah pada tahun 2023. Data yang dianalisis meliputi data primer dan sekunder yang diperoleh langsung dari lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pencatatan nikah online telah sesuai dengan teori implementasi kebijakan George C. Edward III yang mencakup aspek komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Komunikasi dan koordinasi berjalan baik, sumber daya manusia dan sarana pendukung telah memadai, disposisi pelaksana menunjukkan sikap yang mendukung, dan struktur birokrasi mendukung keberhasilan kebijakan. Meski demikian, masih ditemukan kendala berupa kurangnya pengetahuan masyarakat tentang SIMKAH, sehingga diperlukan sosialisasi lebih lanjut untuk meningkatkan pemanfaatan sistem ini. Simpulan, bahwa transformasi digital pada layanan pencatatan nikah memberikan kemudahan bagi masyarakat, namun memerlukan langkah strategis untuk mengatasi tantangan yang ada, khususnya dalam hal sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kata Kunci : Teknologi Informasi, Kualitas Pelayanan, Kantor Urusan Agama, Sistem Informasi Manajemen Nikah, Implementasi Kebijakan
Copyrights © 2024