Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelenggaraan administrasi kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2011 yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir. Penelitian ini juga mengeksplorasi hambatan dalam pelaksanaan administrasi kependudukan serta upaya yang dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka, serta dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada standar pelayanan yang ditetapkan, implementasi di lapangan sering mengalami kendala, seperti kurangnya infrastruktur teknologi, minimnya sumber daya manusia, dan praktik pungutan liar. Hal ini berdampak pada rendahnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan. Upaya yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir mencakup peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, penguatan infrastruktur teknologi, dan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di wilayah terpencil. Penelitian ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan kebijakan publik, khususnya dalam meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
Copyrights © 2025