Pasal 111 ayat (5) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 berfungsi sebagai pedoman untuk memastikan kepastian hukum dalam peralihan hak atas tanah melalui pewarisan menggunakan APW atau APHW. Namun, penerapan praktisnya belum selalu sejalan dengan peraturan ini. Penelitian ini membahas masalah terkait ketidaksesuaian antara akta notaris dan prosedur pencatatan peralihan hak di Kantor Pertanahan. Pertanyaan utama dalam studi ini adalah: Bagaimana kepastian hukum mengenai pendaftaran peralihan hak atas tanah berdasarkan akta pembagian waris menurut Peraturan Menteri ATR/BPN 16 Tahun 2021, dan apa akibat hukum dari pendaftaran tersebut? Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum, sistem hukum, dan perlindungan hukum. Ini adalah studi hukum normatif dengan analisis data kualitatif. Telah dicatat ketidaksesuaian dalam penerapan APW atau APHW, khususnya mengenai perbedaan dalam judul akta yang disiapkan oleh notaris dan praktik pencatatan di Kantor Pertanahan di berbagai wilayah seperti Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Oleh karena itu pelaksanaan Pasal 111 ayat (5) Permen ATR/BPN 16/2021 pada Kantor Pertanahan sudah dilaksanakan, akan tetapi terdapat pebedaan sebagaimana disebutkan diatas, sehingga terdapat ketidakpastian hukum yang mengakibatkan konfrontasi atau pengabuaran aturan dan akibat hukum terhadap pemegang tunggal hak atas tanah atau penerima hak pewarisan sebagai jaminan perlindungan hukum dan memiliki sertipikat sebagai surat tanda bukti hak dan bagi yang melepaskan hak selaku ahli waris lainnya tidak mempunyai hak lagi dari pewarisan atas tanah tersebut.
Copyrights © 2024