Era digital telah membawa perubahan besar dalam pola konsumsi dan interaksi ekonomi, dengan platform e-commerce menjadi salah satu aspek penting dalam transformasi ini. Namun, perkembangan ini juga menghadirkan tantangan signifikan terkait perlindungan data pribadi konsumen. Artikel ini mengkaji isu kebocoran data pribadi dalam ekosistem e-commerce di Indonesia, dengan fokus pada kasus kebocoran data pengguna Tokopedia pada tahun 2020. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta peraturan lainnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP memberikan dasar hukum yang lebih jelas untuk perlindungan data pribadi, tantangan tetap ada dalam implementasinya. Kasus Tokopedia menjadi contoh nyata kelemahan dalam sistem keamanan data dan akuntabilitas perusahaan. Selain itu, analisis ini mengungkapkan adanya celah dalam regulasi yang memungkinkan pelanggaran privasi tetap terjadi, serta kurangnya kesadaran konsumen terkait hak-hak mereka. Studi ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas institusi, literasi digital, dan adopsi praktik terbaik internasional seperti General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya.
Copyrights © 2025