Kesetaraan gender merupakan isu yang terus menjadi perhatian dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hukum. Artikel ini membahas bagaimana hukum berperan dalam menjembatani kesenjangan antara ketentuan hukum yang menjamin kesetaraan gender dan praktik sosial yang masih bias gender. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis konseptual untuk mengkaji prinsip-prinsip kesetaraan gender yang tertuang dalam berbagai regulasi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun berbagai ketentuan hukum telah dirancang untuk mendorong kesetaraan gender, implementasi di tingkat masyarakat masih menghadapi hambatan signifikan, seperti budaya patriarki, minimnya pemahaman hukum, dan kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pembaruan hukum, penguatan pendidikan hukum, dan perubahan sosial untuk menciptakan kesetaraan gender yang sejati.
Copyrights © 2025