Perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan berat yang melanggar hak asasi manusia, melibatkan eksploitasi korban melalui perekrutan, pengangkutan, dan penampungan. Kejahatan ini semakin berkembang dengan pola yang lebih terorganisir dan memanfaatkan celah regulasi serta pengawasan lintas negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pemberantasan perdagangan orang dalam perspektif hukum internasional melalui Protokol Palermo 2000 dan hukum nasional Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007. Dengan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini membandingkan kedua kerangka hukum tersebut untuk menemukan kesesuaian dan tantangan dalam implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi banyak elemen dari Protokol Palermo, seperti definisi perdagangan orang, perlindungan korban, dan pemberatan sanksi terhadap pelaku. Namun, implementasi masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk lemahnya penegakan hukum, minimnya koordinasi antarinstansi, serta keterbatasan anggaran untuk program perlindungan korban. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas penegak hukum, peningkatan kerja sama internasional, dan pengawasan yang lebih efektif di daerah rawan perdagangan orang. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan upaya pemberantasan perdagangan orang dapat lebih optimal dan sesuai dengan standar internasional.
Copyrights © 2025