Praktek poligami telah ada jauh sebelum Islam dan menjadi sebuah kebiasaan yang dibolehkan. Sayangnya,banyak orang beranggapan bahwa poligami merupakan praktek yang baru dikenal setelah hadirnya Islam.Ironisnya, Islam dianggap memonopoli dan yang melegalkan poligami. Pada kenyataannya, Islam datangdengan memberikan batasan gerak terhadap perkawinan poligami dengan batasan tertentu. Keadilan dalamberpoligami merupakan satu kewajiban yang harus mendapatkan perhatian khusus, karena kata “adil” sangatmudah diucapkan akan tetapi sulit dilaksanakan. Dalam penelitian ini penulis menfokuskan pada ayat al-Qur’andan hadis yang berkaitan dengan poligami yaitu; Surah An-Nisa’ ayat 3 dan beberapa hadis shahih terkaitpoligami. Jenis penelitian ini sepenuhnya adalah penelitian kepustakaan (library researcah) mengambil data dariliteratur yang ada kaitannya dengan tema penelitian. Teknik analisa dalam penulisan ini menggunakan modelanalisis isi dengan menggali dan menganalisis pemikiran atau pandangan para ulama terhadap ayat Al-Qur’andan hadis yang berkaitan dengan poligami.
Copyrights © 2024