Fenomena child-free menjadi salah satu topik yang banyak dibicarakan di era modern, terutama dalam konteks masyarakat Muslim yang menjunjung tinggi nilai keluarga dan keberlanjutan generasi. Pilihan untuk tidak memiliki anak dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip agama, sehingga memerlukan telaah yang lebih mendalam. QS. Al-Furqan/25: 54, yang mengupas penciptaan manusia, hubungan kekerabatan, dan hikmah di baliknya, dijadikan landasan utama untuk memahami isu ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena child-free melalui pendekatan tafsir maqasidi guna menilai kesesuaiannya dengan tujuan-tujuan utama syariat Islam, khususnya perlindungan keturunan (hifzh al-nasl). Penelitian menggunakan metode studi pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif-kualitatif. Sumber data utama mencakup tafsir klasik seperti Tafsir al-Baidhawi dan Tafsir al-Qurtubi, serta tafsir kontemporer dan literatur modern yang membahas fenomena ini. Teori maqasid syariah menjadi kerangka analisis untuk menggali relevansi ayat dalam menjawab permasalahan sosial kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pilihan child-free bertentangan dengan maqasid syariah yang menekankan pentingnya keberlangsungan generasi untuk kelangsungan umat. Namun, analisis maqasidi juga menekankan pentingnya mempertimbangkan konteks individu, seperti kesehatan atau alasan darurat, yang dapat memengaruhi keputusan tersebut. Kesimpulannya, pengaturan kelahiran diperbolehkan dalam Islam, tetapi penolakan keturunan secara permanen tidak dibenarkan. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan dakwah berbasis maqasid syariah yang tidak hanya menyoroti nilai-nilai agama tetapi juga memberikan edukasi komprehensif mengenai dampak sosial dan spiritual dari pilihan child-free. Dengan demikian, pendekatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih holistik bagi umat Islam di era modern.
Copyrights © 2024