Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam menyelesaikan sengketa perjanjian kredit nasabah Bank Mandiri Taspen di Kota Gorontalo serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas BPSK dalam konteks perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi langsung di lapangan, sementara data sekunder dikumpulkan dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, dan dokumen pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK telah melaksanakan fungsinya dengan menawarkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase. Namun, proses mediasi gagal karena ketidakhadiran pihak bank dalam beberapa kali panggilan sidang. Kasus ini kemudian diselesaikan melalui arbitrase, di mana kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Faktor utama yang memengaruhi kinerja BPSK dalam kasus ini adalah kurangnya itikad baik dari pihak bersengketa untuk menghadiri proses mediasi. Penelitian ini menekankan perlunya regulasi yang mempertegas eksistensi BPSK sebagai lembaga peradilan alternatif dengan putusan yang bersifat final dan mengikat tanpa memerlukan penetapan eksekusi oleh pengadilan negeri. Dengan demikian, BPSK dapat menjadi lembaga yang lebih kredibel dan efektif dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
Copyrights © 2025