Di era digital, Teknologi Finansial (fintech) telah mengubah cara manusia bertransaksi dan mengelola keuangan, termasuk dalam ekonomi syariah. Negara-negara seperti Inggris, Malaysia, Uni Emirat Arab, Indonesia, dan Amerika Serikat aktif mengembangkan fintech syariah. Fintech syariah berperan penting dalam meningkatkan inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi syariah. Studi ini meneliti regulasi fintech syariah di Indonesia dan Malaysia, yang menunjukkan pendekatan yang berbeda namun memiliki tujuan yang sama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif eksploratif dengan analisis literatur mendalam. Hasilnya menunjukkan bahwa Indonesia, meski memiliki potensi besar, masih menghadapi tantangan regulasi fintech syariah. Sebaliknya, Malaysia telah menciptakan lingkungan yang kondusif dengan regulasi komprehensif dan dukungan yang kuat. Kedua negara perlu mengembangkan regulasi yang lebih spesifik untuk fintech syariah guna memastikan keamanan, kepatuhan syariah, dan pertumbuhan sektor yang berkelanjutan. Kata Kunci : Teknologi Keuangan, Keuangan Islam, Regulasi
Copyrights © 2024