Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen
Vol. 2 No. 6 (2024): JURNAL ILMIAH EKONOMI DAN MANAJEMEN (JIEM)

Mendukung Fintech Syariah: Upaya Pemerintah Indonesia dan Malaysia melalui Regulasi

Syaharani Cahyani Pramesti (Unknown)
Fauzatul Laily Nisa (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2024

Abstract

Di era digital, Teknologi Finansial (fintech) telah mengubah cara manusia bertransaksi dan mengelola keuangan, termasuk dalam ekonomi syariah. Negara-negara seperti Inggris, Malaysia, Uni Emirat Arab, Indonesia, dan Amerika Serikat aktif mengembangkan fintech syariah. Fintech syariah berperan penting dalam meningkatkan inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi syariah. Studi ini meneliti regulasi fintech syariah di Indonesia dan Malaysia, yang menunjukkan pendekatan yang berbeda namun memiliki tujuan yang sama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif eksploratif dengan analisis literatur mendalam. Hasilnya menunjukkan bahwa Indonesia, meski memiliki potensi besar, masih menghadapi tantangan regulasi fintech syariah. Sebaliknya, Malaysia telah menciptakan lingkungan yang kondusif dengan regulasi komprehensif dan dukungan yang kuat. Kedua negara perlu mengembangkan regulasi yang lebih spesifik untuk fintech syariah guna memastikan keamanan, kepatuhan syariah, dan pertumbuhan sektor yang berkelanjutan. Kata Kunci : Teknologi Keuangan, Keuangan Islam, Regulasi

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jiem

Publisher

Subject

Other

Description

JURNAL ILMIAH EKONOMI DAN MANAJEMEN (JIEM) berfokus pada penerbitan artikel berkualitas tinggi yang didedikasikan untuk semua aspek penelitian, masalah, dan perkembangan terbaru di bidang Ilmu Manajemen. Topik dalam Jurnal ini berkaitan dengan aspek apapun dari manajemen, namun tidak terbatas pada ...