LEX PRIVATUM
Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum

Pemidanaan Terhadap Pemaksaan Kontrasepsi Menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Venna Marisca Amanda Bolung (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jan 2025

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan normatif dari rumusan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan bagaimana pengaturan pemidanaan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan normatif dari rumusan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu sebagai suatu delik formal, yang unsur-unsurnya, yaitu: 1. Setiap Orang (unsur subjek tindak pidana); 2. Yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi (unsur perbuatan); 3. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya (unsur cara/sarana); dan 4. Yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu (unsur akibat). 2. Pengaturan pemidanaan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 merupakan ketentuan khusus terhaap KUHP karena menggunakan kata “dan/atau”, sehingga hakim dapat memilih salah satu dari tiga kemungkinan dalam penjatuhan pidana, yaitu: 1. Hanya menjatuhkan pidana penjara saja; atau, 2. Hanya menjatuhkan pidana denda saja; atau, 3. Menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda secara kumulatif. Kata kunci: Pemidanaan, Pemaksaan Kontrasepsi, Tindak Pidana, Kekerasan Seksual

Copyrights © 2024