Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami sejauh mana tanggung jawab pembinaan oleh Pemerintah pada aspek keselamatan pelayaran kapal perikanan berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional dan untuk mengetahui implementasi dari bentuk tanggung jawab pembinaan pelayaran sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan bahwa pembinaan oleh pemerintah telah dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan nasional dengan fungsi oembinaan pengaturan, pengendalian maupun pengawasan pemerintah dalam menunjang keselamatan pelayaran dan memberi perlindungan hukum kepada awak kapal perikanan. Kata Kunci: pemerintah, keselamatan pelayaran, kapal perikanan
Copyrights © 2025