Wakaf produktif memiliki potensi besar dalam mendukung pengembangan ekonomi mikro di Indonesia. Sebagai salah satu instrumen ekonomi Islam, wakaf produktif dapat memberikan manfaat yang signifikan, khususnya dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah (UMKM) melalui akses pendanaan tanpa beban bunga, pelatihan, dan pendampingan usaha. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode Systematic Literature Review (SLR), serta data primer berupa wawancara dengan pengelola wakaf produktif dan pelaku UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf produktif secara signifikan meningkatkan kapasitas produksi dan daya saing UMKM, sekaligus mengurangi ketimpangan ekonomi. Namun tantangan seperti rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan teknologi, dan regulasi yang belum memadai masih menjadi kendala dalam optimalisasi wakaf produktif. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga wakaf, dan sektor swasta untuk memaksimalkan potensi ini dan mendukung pembangunan ekonomi berbasis syariah.
Copyrights © 2025