Meskipun kebijakan PTKP UMKM dalam UU HPP dan PP 55/2022 diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak, namun masih terdapat kesenjangan antara harapan dan realitas di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan sukarela UMKM setelah penerapan kebijakan tersebut, khususnya pada UMKM Orang Pribadi di Kota Bandung. Penelitian ini menggunakan Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM) untuk menguji pengaruh kebijakan PTKP UMKM terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Sampel penelitian berjumlah 166 responden yang merupakan UMKM Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah dengan memberikan fasilitas pembebasan pajak atas omset sampai dengan Rp500 juta rupiah kepada pelaku usaha UMKM perorangan mampu meningkatkan voluntary compliance sebesar 33.5%. Pembebasan pajak sampai dengan Rp2.500.000 (0,5% x Rp500.000.000) ini dirasa sangat membantu dan memotivasi wajib pajak untuk patuh secara sukarela.
Copyrights © 2025