Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kesesuaian dan efektivitas regulasi yang ada, khususnya PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 3 Tahun 2018, dalam mendukung implementasi sistem e-court di Indonesia pada berbagai kasus hukum, termasuk pidana, perdata, dan hukum Islam. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, dikombinasikan dengan pendekatan empiris untuk memahami implementasi regulasi di lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan praktisi hukum, hakim, dan pengguna e-court, sementara data sekunder dikumpulkan dari dokumen resmi, jurnal, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi yang ada telah memberikan landasan hukum yang cukup memadai, terdapat kendala dalam konsistensi penerapan, literasi teknologi, dan perlindungan data pribadi. Novelti penelitian ini terletak pada analisis komprehensif terhadap perlindungan hak-hak prosedural dan keamanan data dalam sistem e-court, termasuk tanggung jawab lembaga peradilan sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan pelatihan, dan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan bahwa sistem e-court dapat berfungsi secara efektif, adil, dan aman.
Copyrights © 2025