Penelitian ini membahas kriteria disparitas pemidanaan yang dianggap berbahaya karena mengancam nilai keadilan dan didalamnya terdapat proses peradilan hukum yang memahas mendalam mengenai teknik-teknik atau kriteria dan unsur-unsur tindak pidana dan syarat penjatuhannya terhadap terdakwa yang disidangkan, yaitu berdasarkan kelakuan atau akibat, hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan, keadaan tambahan yang memberatkan pidana, unsur melawan hukum yang objektif serta unsur melawan hukum yang subyektif, dan diketahui bahwa disparitas pidana merupakan hal yang wajar dan lumrah denga syarat penjatuhannya atau pemutusannya berdasarkan kriteria disparitas pemidanaan yang baik antara lain pertimbangan kondisi pelaku, kesesuaian hukum yang berlaku, proses transparan dan terbuka, pengawasan dan akuntabilitas danĀ kesesuaian dengan tujuan pemidanaan.
Copyrights © 2025