Perkembangan UMKM di Indonesia sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi negara. Pengusaha UMKM yaitu tercatat mencapai 65 juta dan akan terus bertambah setiap tahunnya, hal ini merupakan hal yang baik bagi perekonomian negara dan pemerintah ikut mendukung pertumbuhan UMKM. Pajak yang dikenakan kepada UMKM yaitu salah satunya pajak penghasilan (PPh). Salah satu wilayah pajak adalah Jawa Tengah dimana pada tahun 2021, kepatuhannya mencapai 72% tetapi kontribusi kepatuhan bagi non karyawan hanya 9%. Pada tahun 2021, jumlah pertumbuhan UMKM terbesar di Jawa Tengah adalah di Kota Semarang sebesar 91.000 UMKM yang telah memiliki ijin dan terdapat sekitar 29.000 UMKM yang telah difasilitasi Pemkot Semarang. Pengumpulan data dilakukan dengan membagikan kuesioner secara daring kepada pemilik UMKM di Kota Semarang dan sampel yang didapatkan adalah 175 responden. Pengambilan sampel yaitu dengan metode purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan regresi linear berganda dimana hasilnya, pengetahuan perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi UMKM di Kota Semarang. Lalu sanksi perpajakan juga berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi UMKM di Kota Semarang. Sedangkan perkembangan teknologi tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi UMKM di Kota Semarang.
Copyrights © 2024