Perbedaan kondisi hidup merupakan keniscayaan di dunia ini dan kemiskinan adalah persoalan serius yang harus dicarikan solusinya. Kriminalitas dan tragedi pencurian tidak lepas dari persoalan kemiskinan. Ditengah persoalan ini, zakat adalah langkah solutif untuk menyelesaikan permasalahan kesenjangan ekonomi ditengah masayrakat. Selain zakat sebagai perintah dari Allah SWTjuga sebagai fungsi “sosial ekonomis” dalam kerangka gotong royong antar sesama manusia. Tulisan ini merupakan studi kepustakaan menggunakan pendekatan grounded teory bertujuan mendiskripsikan dan mengalisis secara kritis zakat produktif sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat. Tulisan ini selain mendiskripsikan definisi zakat dari segala demensinya, juga menjelaskan zakat sebagai solusi kemiskinan dengan konsep zakat produktif salah satunya dengan menggunakan akad qardhul hasan, lembaga zakat melakukan redistribusi dana zakat bertujuan untuk meminimalisir bahkan menghapus kesenjangan kemiskinian melalui konsep zakat produktif. Dan pembahasan terkahir upaya akad qardhul hasan dalam zakat produktif untuk mewujudkan kehidupan mustahik yaitu pelaku usaha UMKM menjadi lebih baik, akad qardhul hasan seharunsya bertindak sebagai akad tatawwu’ (tolong menolong) bukan bertindak sebagai akad komersial yang represif dan lembaga zakat sebagai redistributor berkewajiban melakukan pendampingan kepada pelaku usaha UMKM secara intens dan menawarkan manajemen yang edukatif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024