Khulu’ merupakan jalan keluar yang diberikan oleh agama bagi Perempuan untuk melepaskan diri dari ikatan perkawinan dengan konpensasi pembayaran tebusan kepada suami. Dalam literatur fiqh tidak dikenal gugatan perceraian tanpa iwadh, sedangkan dalam peraturan perundang-undangan ada konsep gugat cerai tanpa tebusa. Penelitian ini merupakan penelitian normative yuridis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan konsep gugat cerai antara mazhab Syafi’i dengan Putusan Pengadilan Agama Binjai disebabkan perbedaan konsep. Dalam mazahb Syafi’i ditetapkan bahwa Talak merupakan hak mutlak suami dan apabila Talak itu diminta (digugat) oleh istri maka istri wajib memebrikan tebusan (iwadh) terhadap suami. Sedangkan dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia istri diberikan hak untuk mengggat suaminya tanpa harus memberikan iwadh.
Copyrights © 2024