Terjadi perbedaan pendapat anatara mazhab syafi’I dan imam ibnu qoyyim al-jauzyterkait hukum seorang wali meminta persetujuan anak gadisnya untuk menikah, padahal kedudukan persetujuan mempelai Wanita. Penelitian ini merupakan peniltian Pustaka dengan menggunakan metode Analisa komparatif. Gasil penelitian ini menununjukkan bahwa Pendapat yang paling relevan untuk konteks indonesia adalah Pendapat Imam Ibnu Qayyim al-jauzy. Dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yakni dalam undang-undang tentang perkawinan No. 1/1974 (ps. 6 ayat (1) jo. ps. 16 ayat (1) ) KHI menetapkan bahwa salah satu syarat perkawinan adalah persetujuan calon mempelai. Hal ini menandakan bahwa perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan pendapat Ibn Qayyim al-Jawziyyah. Dalam hukum positif di Indonesia sangat penting dan merupakan syarat mutlak untuk sahnya suatu perkawinan. Peraturan perundang-undangan yang ada memastikan bahwa perkawinan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bebas dari kedua calon mempelai, terutama mempelai wanita, sebagai bagian dari upaya untuk melindungi hak asasi manusia dan memastikan keadilan dalam pelaksanaan perkawinan.
Copyrights © 2024