Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundangundangan (Undang-undang P3). Disisi lain, UU P3 mewajibkan semua peraturan perundang-undangan tersebut untuk di undangkan dan ditempatkan pada lembaran resmi negara yang telah ditentukan agar dapat dianggap mulai berlaku. Pada penerapannya masalah ini juga merambat pada proses pengundangan dan mekanisme pemberlakuannya dimana masih banyak ditemukan peraturan perundang-undangan (menurut UU P3) yang berlaku tanpa melalui proses pengundangan. Penelitiian ini bertujuan untuk 1). Bagaimana proses pengundangan dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan di Indonesia; 2) Bagaimana penyebarluasan Undang-undang di Indonesia dilihat dari perspektif mekanisme pemberlakuannya. Jenis penelitian ini adalah normatif yang bersifat deskripsi, dengan menggunakan 4 pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan, historis, perbandingan dan konseptual. Sumber data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan atau studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan simpulan bahwa (1) Untuk mengetahui proses pengundangan dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan di Indonesia; (2) Untuk mengetahui Bagaimana penyebarluasan Undang-undang di Indonesia dilihat dari perspektif mekanisme pemberlakuannya.
Copyrights © 2024