Studi kasus ini meneliti alternatif penyelesaian sengketa terkait wakaf, sebuah praktik amal yang memiliki signifikansi dalam hukum Islam dan sosial. Sengketa wakaf sering kali terjadi karena perbedaan interpretasi atas perjanjian wakaf, pengelolaan aset wakaf yang tidak transparan, atau perubahan kondisi ekonomi dan sosial. Penyelesaian sengketa wakaf memerlukan pendekatan yang sesuai dengan prinsip hukum Islam, sekaligus efektif dan adil dalam menjaga kepentingan semua pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta penerapannya dalam praktik penyelesaian sengketa wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode alternatif seperti mediasi dan musyawarah lebih disukai dibandingkan litigasi dalam menyelesaikan sengketa wakaf. Proses ini dinilai lebih cepat, hemat biaya, dan mampu menciptakan penyelesaian yang lebih damai sesuai dengan nilai-nilai Islam. Kesimpulannya, alternatif penyelesaian sengketa, khususnya mediasi, menawarkan mekanisme yang lebih responsif dan harmonis dalam mengatasi sengketa wakaf. Oleh karena itu, disarankan untuk memperkuat peran lembaga mediasi berbasis agama dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai dalam konteks wakaf, guna memastikan pengelolaan wakaf yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Copyrights © 2024