Asas hukum berperan sebagai dasar yang fundamental dalam sistem hukum positif, memberikan arahan dan penilaian bagi norma-norma yang konkret. Meskipun asas hukum bersifat umum dan tidak merupakan norma hukum itu sendiri, ia mengandung nilai-nilai etis yang penting dalam penegakan hukum. Dalam penelitian ini menggunakan sistem hukum normatif yangmana sumber-sumber penelitian diambil dari buku-buku dan jurnal yang ada sehingga mendapat kesatuan dan menjadi pembahasan dalam penelitian ini, Proses konkritisasi asas hukum dilakukan melalui pembentukan peraturan dan generalisasi putusan hakim, yang menjadikan asas-asas tersebut dapat diimplementasikan dalam praktik hukum. Salah satu contoh penting adalah asas kekuatan mengikat kontrak, yang diakui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), mewajibkan pihak-pihak untuk memenuhi perjanjian yang telah disepakati. Namun, pengaturan mengenai itikad baik dalam alternatif penyelesaian sengketa di UUAAPS masih kurang memadai dan memerlukan pengembangan lebih lanjut. Pemahaman mendalam tentang asas hukum dan penerapannya sangat krusial untuk menciptakan tatanan hukum yang adil, serta untuk memastikan kepatuhan terhadap norma-norma hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Copyrights © 2024