Supremasi hukum merupakan prioritas dalam pemerintahan modern yang menekankan perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum. Dalam konteks Indonesia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mempunyai peranan penting dalam menjamin keadilan administratif. PTUN dibentuk sebagai badan peradilan yang berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan antara individu dan pihak berwenang, serta memastikan bahwa tindakan pihak berwenang tetap berada dalam kerangka hukum. Sumber hukum keberadaan PTUN di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Undang-undang tersebut mengatur kewenangan dan tata cara penanganan perkara di PTUN dan melindungi warga negara. . ' hak atas tindakan penguasa. Selain itu, sumber hukum lainnya mencakup undang-undang yang mengatur lembaga pemerintah dan asas-asas hukum yang berlaku. PTUN mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam sistem hukum Indonesia. PTUN diawasi oleh Mahkamah Agung dan berperan sebagai penjaga supremasi hukum dalam administrasi publik. PTUN terdiri dari hakim-hakim yang mempunyai keahlian di bidang hukum administrasi. Dalam melaksanakan tugasnya, PTUN tidak mempertimbangkan aspek hukum kegiatan pemerintah, namun juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kepentingan masyarakat.
Copyrights © 2024