Jurnal SAHABAT ISNU
Vol. 1 No. 2 (2024): Vol. 1 No. 2 September 2024: Jurnal Sahabat ISNU SU

Prositusi Online dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

Aryanti Khairunnisa Br Tarigan (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
Maliki Daulay (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)
M Chaidir Ali (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2025

Abstract

Perbedaan antara pelaku zina yang sudah menikah (Muhsan) dan yang belum menikah (Ghairu Muhsan), serta kesesuaian hukuman bagi pelaku prostitusi dalam konteks hukum positif, hukum Islam, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia. Dengan perkembangan teknologi, prostitusi online telah menjadi praktik umum, di mana pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa seksual. Dalam hukum positif, pelaku prostitusi dikenakan sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindakan cabul dan peran mucikari. Sementara itu, dalam hukum Islam, prostitusi dianggap sebagai zina dengan sanksi berat, di mana pelaku Muhsan dapat dihukum rajam dan Ghairu Muhsan dihukum cambuk. Meskipun istilah "prostitusi" tidak secara eksplisit disebutkan dalam UU ITE, terdapat ketentuan yang mengatur kesusilaan dan pornografi. Kesimpulannya, prostitusi online merupakan masalah sosial yang kompleks dan diatur oleh berbagai undang-undang, di mana baik hukum positif maupun hukum Islam memberikan sanksi yang berat untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta mempertimbangkan perlindungan anak yang belum mampu bertanggung jawab secara hukum.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jsisnu

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Sahabat ISNU SU adalah jurnal akademik yang didedikasikan untuk bidang hukum, bertujuan untuk menyediakan platform inklusif bagi akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai disiplin hukum. Jurnal ini terbuka untuk kontribusi di berbagai bidang seperti Hukum Konstitusi, Hukum Pidana, Hukum ...