Tingginya kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di Indonesia, Narkotika atau obat-obat terlarang atau Napza Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya ialah sejenis zat “substance”, yang penggunaannya di Indonesia diatur dalam Undang-Undang obat bius yang dimuat dalam lembaran Negara No. 278 Tahun 1972 Hukum pidana Islam merupakan terjemahan dari kata fiqh jinaiyah, fiqh jinaiyah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan criminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban),penelitian bersifat kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur. Tesis, jurnal, ebook, skripsi dan buku cetak tertulis semuanya digunakan dalam proses pengumpulan data penelitian ini. Analisis induktif, yaitu mengambil hal-hal yang berhubungan dengan pokok bahasan, merupakan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi penanganan tindak pidana narkotik berdasarkan peran fikih Jinayah
Copyrights © 2024