Terdapat dua perbedaan atas sistem peradilan di negara-negara yang sistem hukumnya berbeda, yaitu: pertama: Kesatuan sistem yurisdiksi yang dianut oleh negara-negara rule of law hanya mengakui satu kelompok pengadilan, yaitu pengadilan biasa. (pengadilan umum) dan tidak mengakui keberadaan PTUN. Kedua: sistem yurisdiksi ganda yang dianut oleh negara hukum rechtsstaat diketahui mempunyai dua kelompok peradilan yaitu peradilan biasa (peradilan umum) dan PTUN, peradilan umum mencapai puncaknya pada Mahkamah Agung sedangkan PTUN memuncak pada Mahkamah Agung. Dewan Negara (Conseil d'Etat). Kedua sistem ini tidak hanya berbeda dalam struktur organisasi pengadilan tetapi juga dalam isi hukum dan hukum acara. Bagi Indonesia, hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan di Indonesia sangatlah unik. Jika dilihat dari struktur organisasi peradilan lebih mendekati sistem yurisdiksi terpadu, sedangkan jika melihat prinsip-prinsip peradilan atau tata cara penyelesaian sengketa, lebih mendekati sistem yurisdiksi terpadu. sistem yurisdiksi peradilan berpihak, sehingga penulis menyimpulkan bahwa sistem peradilan Indonesia merupakan sistem campuran.
Copyrights © 2024