Ringkasan Pengadilan Tata Usaha Negara didirikan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa dan menangani konflik kepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kewenangan, tema, dan pokok sengketa di peradilan tata usaha negara dengan menggunakan pendekatan literatur. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan information sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal. Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara meliputi absolut dan relatif, dengan pembatasan langsung, tidak langsung, dan langsung sementara. Subyek sengketa dalam Pengadilan TUN adalah perseorangan atau badan hukum, lembaga TUN, atau personel TUN. Artinya, kewenangan mengambil keputusan ditentukan oleh wilayah atau yurisdiksi. Pokok permasalahan sengketa di Pengadilan TUN adalah putusan TUN, kecuali sengketa TUN di lingkungan TNI dan sengketa TUN lainnya yang tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan TUN menurut UU Pengadilan TUN.
Copyrights © 2024