Penyelesaian sengketa harta bersama sering menjadi sumber konflik dalam perceraian, yang memerlukan pendekatan alternatif seperti mediasi untuk mencapai hasil yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kasus, mengkaji sejumlah kasus sengketa harta bersama yang diselesaikan melalui mediasi di beberapa pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi mampu mengurangi ketegangan antara para pihak dan mempercepat proses penyelesaian sengketa, dibandingkan dengan proses litigasi. Selain itu, mediasi menawarkan solusi yang lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pihak, yang sering kali tidak dapat dicapai melalui pengadilan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu mediasi merupakan alternatif yang efektif dalam penyelesaian sengketa harta bersama, terutama dalam konteks perceraian. Disarankan agar pengadilan agama lebih mempromosikan penggunaan mediasi dan memberikan pelatihan tambahan bagi mediator untuk meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa melalui cara ini. Temuan ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan sistem hukum yang lebih responsif dan inklusif.
Copyrights © 2024