Penelitian ini mengeksplorasi alternatif penyelesaian sengketa terkait ganti rugi akibat wanprestasi dalam kontrak perdata di Indonesia. Latar belakang penelitian ini adalah kebutuhan akan mekanisme penyelesaian yang lebih efisien dan fleksibel daripada litigasi di pengadilan, yang sering kali memakan waktu dan biaya tinggi serta dapat merusak hubungan antara para pihak. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui analisis terhadap dokumen hukum, putusan pengadilan, dan wawancara dengan praktisi hukum serta para pihak yang pernah terlibat dalam sengketa wanprestasi. Penelitian ini menyoroti penggunaan mediasi dan arbitrase sebagai bentuk penyelesaian alternatif yang memungkinkan para pihak mencapai kesepakatan yang lebih adil dan memuaskan secara timbal balik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan mekanisme alternatif dapat mempercepat penyelesaian sengketa, mengurangi biaya, dan mempertahankan hubungan baik antara para pihak. Kesimpulan dari studi ini menyatakan bahwa mediasi dan arbitrase merupakan pilihan yang efektif dalam menyelesaikan sengketa ganti rugi akibat wanprestasi karena memberikan fleksibilitas, efisiensi, dan hasil yang lebih sesuai dengan kepentingan kedua belah pihak. Oleh karena itu, disarankan agar mekanisme ini diadopsi lebih luas sebagai solusi dalam penyelesaian sengketa kontrak perdata.
Copyrights © 2024